Bandar Lampung – Dalam kurun waktu 2023 hingga pertengahan 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung mengambil tindakan tegas dengan memecat empat pegawai yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Kanwil Kemenkumham Lampung untuk menjaga integritas dan memerangi peredaran narkoba di lingkungan kerjanya, terutama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Sorta Delima Tobing, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi adanya peredaran narkoba baik di dalam Lapas maupun di lingkungan kantor wilayah. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari narkoba dan mencerminkan upaya pemerintah dalam memberantas narkoba secara menyeluruh.
“Kami tidak akan menoleransi peredaran narkoba, baik di Lembaga Pemasyarakatan maupun di lingkungan kantor wilayah. Begitu ada indikasi, langsung kami tarik, bina, dan periksa,” ungkap Sorta dalam kegiatan deklarasi Program Bersih Narkoba (Bersinar) di Lapas Way Hui pada Sabtu (22/6/2024).
Selama periode 2023-2024, pihak Kanwil Kemenkumham Lampung telah memeriksa enam pegawai yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Setelah melalui proses penyelidikan dan penanganan internal yang ketat, empat di antaranya terbukti bersalah dan akhirnya dipecat. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan dan pemeriksaan yang mendalam, menunjukkan bahwa Kanwil Kemenkumham Lampung tidak main-main dalam menegakkan disiplin dan hukum di lingkungannya.
“Keempatnya terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Kami harus bertindak tegas karena ini menyangkut integritas dan keamanan di lingkungan kita,” tambah Sorta.
Meskipun tidak dijelaskan secara rinci mengenai bagaimana keterlibatan pegawai tersebut dalam penyalahgunaan narkoba, tindakan pemecatan ini mencerminkan komitmen kuat untuk menegakkan kebijakan nol toleransi terhadap narkoba. Langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pegawai lainnya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan melanggar hukum.
![]() |
detik.com |
Deklarasi Program Bersinar
Sejalan dengan pemecatan pegawai yang terlibat narkoba, Kanwil Kemenkumham Lampung meluncurkan Program Bersih Narkoba (Bersinar) di UPT Pemasyarakatan Wilayah Lampung. Program ini, yang dideklarasikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, bertujuan untuk menghilangkan peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan Lapas dan area kerja terkait.
Program Bersinar dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Kerja sama ini diharapkan memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Dengan sinergi antara pihak Kemenkumham, polisi, dan BNN, diharapkan dapat terbentuk sistem deteksi dini dan penanganan yang lebih efektif.
Upaya Pencegahan dan Rehabilitasi
Sebagai bagian dari Program Bersinar, Kanwil Kemenkumham Lampung telah merancang serangkaian kegiatan untuk mencegah dan menangani peredaran narkoba di lingkungan kerjanya. Kegiatan ini mencakup penggeledahan rutin di area kerja dan Lapas, serta pelaksanaan tes urine secara berkala untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan narkoba di antara pegawai. Selain itu, sosialisasi mengenai dampak negatif narkoba juga dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pegawai tentang bahaya narkoba.
“Program ini akan melakukan deteksi dini melalui penggeledahan, tes urine, sosialisasi tentang dampak narkoba, serta rehabilitasi yang bekerja sama dengan BNN,” jelas Sorta.
Tak hanya berhenti pada upaya deteksi dini, Program Bersinar juga mencakup kegiatan rehabilitasi bagi pegawai yang terindikasi menggunakan narkoba. Kerja sama dengan BNN dalam program rehabilitasi ini diharapkan dapat membantu pegawai yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba untuk pulih dan kembali produktif.
Komitmen Jangka Panjang
Peluncuran Program Bersinar dan tindakan pemecatan terhadap pegawai yang terlibat narkoba menunjukkan komitmen jangka panjang Kanwil Kemenkumham Lampung untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari narkoba. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Keberhasilan program ini diukur tidak hanya dari penurunan angka kasus narkoba di lingkungan Lapas dan kantor wilayah, tetapi juga dari peningkatan kesadaran pegawai tentang bahaya narkoba dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan lingkungan kerja dapat terjaga kebersihannya dari pengaruh negatif narkoba.
Pelaksanaan Program Bersinar dan tindakan tegas terhadap pegawai yang terlibat narkoba mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat. Banyak yang berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam menanggulangi peredaran narkoba di lingkungan kerja.
“Kami berharap langkah tegas ini bisa menjadi contoh bagi instansi lain untuk lebih serius dalam menangani masalah narkoba di lingkungan kerja mereka,” kata seorang pejabat di lingkungan pemerintahan setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Selain itu, pelaksanaan Program Bersinar juga diharapkan dapat meningkatkan citra Kanwil Kemenkumham Lampung sebagai instansi yang bersih dan berintegritas. Dengan komitmen dan tindakan yang konsisten, Kanwil Kemenkumham Lampung bertekad untuk terus memerangi penyalahgunaan narkoba dan menjaga integritas di lingkungan kerjanya.