Klarifikasi dan Tahapan Pengangkatan Menjadi PPPK

Riyo Arie Pratama
0
Kabar terkait pendataan honorer di tahun 2024 telah menjadi perbincangan hangat di kalangan para honorer di seluruh Indonesia. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu ini setelah sebelumnya beredar informasi bahwa BKN tidak akan melanjutkan pendataan honorer di tahun tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi ribuan honorer yang sedang menantikan proses pengangkatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).




Dalam keterangan resmi yang diterbitkan oleh BKN, mereka menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan pendataan honorer di tahun 2024 dikarenakan fokus pada tahap verifikasi dan validasi data honorer yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran proses pengangkatan PPPK di tahun yang sama. Untuk saat ini, BKN juga mengumumkan bahwa PPK dan pejabat lainnya tidak diizinkan untuk mengangkat tenaga honorer baru di satuan kerjanya.

Meski kabar ini tentu mengejutkan, ada kabar baik yang patut disampaikan. Honorer yang sudah terdaftar dan terdata di BKN tidak perlu khawatir, mereka akan tetap mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sesuai dengan keputusan pemerintah. Formasi PPPK akan dikhususkan untuk honorer yang telah terdata, memberikan peluang emas bagi mereka untuk menjadi PPPK.

Namun, keamanan nasib tenaga honorer pada pengangkatan menjadi PPPK ternyata tergantung pada validasi data di BKN. Sebelumnya, pemerintah telah berencana untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang ASN 2023. Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer.

Namun, ternyata keamanan nasib tenaga honorer pada pengangkatan PPPK ditentukan oleh verifikasi dan validasi data di BKN, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ASN 2023 Pasal 66. Verifikasi dan validasi data tenaga honorer menjadi hal yang sangat penting dalam pengangkatan PPPK. Tenaga honorer yang lolos verifikasi dan validasi tersebut memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK.

Pentingnya verifikasi dan validasi data tenaga honorer juga diungkapkan oleh Haryomo Dwi Putranto, selaku Pimpinan Kepala BKN. Dwiputranto menekankan bahwa validasi dan verifikasi data tenaga honorer harus dilakukan secara baik dan bertanggung jawab penuh.

Menurut Abdullah Aswar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), tahapan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK meliputi;
1. Pendataan non-ASN melalui surat edaran MenPAN RB nomor 185/1511
2. Verifikasi dan validasi data oleh BPKP dan BKN
3. Penetapan kebutuhan formasi PPPK
4. Alternatif metode seleksi yaitu seleksi PPPK full time serta pengalihan status PPPK part-time

Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK masih menunggu rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023. Dikutip dari laman menpan.go.id pada selasa, 16 April 2024, PP tersebut ditargetkan akan rampung pada akhir April tahun 2024.

Dengan demikian, prospek bagi tenaga honorer untuk menjadi PPPK tergantung pada validasi data yang dilakukan oleh BKN serta tahapan pengangkatan yang sedang berlangsung. Honorer diharapkan tetap tenang dan fokus dalam persiapan menghadapi ujian PPPK, mengingat pentingnya proses verifikasi dan validasi data dalam menentukan nasib mereka.





Refrensi
ayobandung.com tanggal 16 april tahun 2024

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

Tag Terpopuler